R. Kelly Resmi Masuk Penjara Untuk Waktu yang Sangat Lama

Daftar Isi:

R. Kelly Resmi Masuk Penjara Untuk Waktu yang Sangat Lama
R. Kelly Resmi Masuk Penjara Untuk Waktu yang Sangat Lama
Anonim

R. Kelly akan menghabiskan masa depan di balik jeruji besi. Rapper itu dijatuhi hukuman 30 tahun penjara federal setelah dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan.

Menurut Us Weekly, Kelly dijatuhi hukuman di pengadilan New York pada Rabu, 29 Juni. Dia dinyatakan bersalah atas pemerasan, suatu bentuk kejahatan terorganisir yang menggunakan penipuan dan/atau paksaan untuk menghasilkan keuntungan. Publikasi tersebut mencatat bahwa dia juga dihukum karena “14 tindakan mendasar yang mencakup eksploitasi seksual terhadap seorang anak, penculikan, penyuapan, dan perdagangan seks.”

Selain itu, Kelly dinyatakan bersalah atas perdagangan seks. Secara khusus, ia dihukum karena melanggar 8 dakwaan Mann Act, yang melarang pengangkutan perempuan melintasi batas negara bagian untuk “tujuan tidak bermoral.”

“Kejahatan-kejahatan ini diperhitungkan dan direncanakan dengan hati-hati dan dieksekusi secara teratur selama hampir 25 tahun,” kata hakim Ann M. Donnelly kepada pemenang Grammy itu saat menjatuhkan hukumannya. “Kamu mengajari mereka bahwa cinta adalah perbudakan dan kekerasan.”

45 Saksi Bersaksi Melawan R. Kelly

Persidangan penyanyi R&B dimulai pada Agustus 2021 setelah bertahun-tahun dituduh melakukan pelanggaran. Dia dituduh merekrut wanita (termasuk anak di bawah umur) untuk melakukan aktivitas seksual dengannya sejak 1999.

Salah satu korbannya adalah mantan istrinya, Aaliyah. Dia menikahi penyanyi itu pada tahun 1994 ketika dia berusia 15 tahun dan dia berusia 27 tahun. Kelly telah menjadi mentornya setelah dia menandatangani kontrak dengan Jive Records pada usia 12 tahun. Pernikahan pasangan itu dibatalkan oleh orang tuanya pada tahun berikutnya setelah terungkap. dia menggunakan akta kelahiran palsu yang menyatakan bahwa dia berusia 18 tahun. Pernikahan itu dianggap ilegal.

Pengacara Kelly, Deveraux Cannick, sebelumnya mencoba berargumen bahwa film dokumenter Lifetime 2019 Surviving R. Kelly memotivasi para korban untuk melapor dan membuat klaim palsu terhadap musisi karena kekuatan bintangnya.

Akhirnya, juri memutuskan Kelly bersalah, dan sekarang hampir setahun kemudian, hukumannya diumumkan.

Namun, Kelly bisa menghadapi lebih banyak waktu penjara, karena dia menghadapi dakwaan terpisah karena menghalangi keadilan serta memiliki materi terlarang yang menampilkan anak-anak dalam kepemilikannya. Dia sebelumnya didakwa memiliki pornografi yang menampilkan anak di bawah umur pada tahun 2002. Namun, juri memutuskan dia tidak bersalah setelah diputuskan tidak ada cukup bukti untuk membuktikan konten yang dipermasalahkan menampilkan anak di bawah umur.

Direkomendasikan: